Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  1. Administrasi surat menyurat;
  2. Arsip;
  3. Ekspedisi;
  4. Penataan administrasi perangkat desa;
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  6. Penyiapan rapat;
  7. Pengadministrasian aset;
  8. Inventarisasi;
  9. Perjalanan dinas;
  10. Pelayanan umum; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala